Tampilkan postingan dengan label Investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2021

Pasar Modal Syariah

Saham Syariah, Reksadana Syariah dan Sukuk


Pasar modal syariah di Indonesia menjadi fokus perhatian yang semakin berkembang, menawarkan dua instrumen utama: saham syariah dan sukuk. Kedua instrumen ini memegang prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam, menarik minat investor yang mencari investasi yang beretika dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam
.

Saham Syariah: Prinsip Dasar dan Struktur

Saham syariah didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kehalalan dalam aktivitas bisnis. Saham-saham ini diperdagangkan di pasar modal dengan mempertimbangkan aspek syariah, seperti larangan dalam bisnis yang terkait dengan alkohol, perjudian, dan riba.

Prinsip Dasar Saham Syariah:

Larangan atas aktivitas haram: Saham syariah harus berasal dari perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah Islam.Penghindaran riba: Saham-saham ini tidak melibatkan transaksi berbasis bunga.

Struktur Saham Syariah:Pemilihan Perusahaan: Saham syariah berasal dari perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, diawasi oleh lembaga khusus yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah.
Metode Analisis: Ada indeks khusus yang memilah saham-saham sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti indeks Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Indonesia.
Penggunaan Dana dan Resiko Saham Syariah

Penggunaan Dana: Investasi dalam saham syariah mendukung kegiatan bisnis yang diizinkan dalam Islam. Dana dari saham syariah diarahkan ke perusahaan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, membantu pertumbuhan sektor-sektor yang halal.

Resiko Saham Syariah: Resiko dalam saham syariah sebagian besar serupa dengan saham konvensional. Namun, saham syariah memiliki risiko khusus terkait dengan pemilihan perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta risiko pasar yang dapat memengaruhi kinerja saham secara umum.


Reksadana Syariah: Kekuatan Diversifikasi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah
Prinsip Dasar:

Reksadana syariah merupakan kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana tersebut diinvestasikan pada instrumen-instrumen yang mematuhi syariat Islam.
Struktur Reksadana Syariah:

Manajer investasi reksadana syariah melakukan seleksi instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk membentuk portofolio reksadana.
Penggunaan Dana dan Resiko:

Dana yang ditempatkan dalam reksadana syariah digunakan pada instrumen-instrumen investasi yang halal. Meskipun direncanakan sesuai dengan prinsip syariah, reksadana syariah juga terkena risiko pasar yang sama dengan reksadana konvensional.

Sukuk: Prinsip Dasar dan Struktur

Sukuk, instrumen utang syariah, berbeda dari obligasi konvensional dalam struktur dan prinsip dasarnya. Sukuk didasarkan pada kepemilikan aset atau proyek yang sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip Dasar Sukuk: Basis Kepemilikan Aset: Sukuk mewakili kepemilikan bagian dari aset atau proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga bukan berbasis utang seperti obligasi konvensional.
Larangan Bunga: Sukuk tidak melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga, sejalan dengan prinsip syariah yang melarang riba.

Struktur Sukuk:Pendapatan dari Aset: Imbal hasil sukuk berasal dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aset atau proyek yang mendasarinya.
Penggunaan Dana: Dana dari sukuk harus digunakan sesuai dengan prinsip syariah, seperti untuk proyek-proyek yang halal.

Regulasi dan Pertumbuhan Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah di Indonesia tunduk pada regulasi yang disusun untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) mengawasi dan mengatur pasar modal syariah, memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.



Pasar modal syariah terus berkembang, didorong oleh komitmen pemerintah dan lembaga terkait. Inisiatif untuk memperluas pilihan investasi syariah, memberikan insentif kepada perusahaan untuk mengadopsi prinsip syariah, serta pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya pasar modal syariah, semuanya berperan dalam pertumbuhan pasar ini.

Kesimpulan

Pasar modal syariah di Indonesia menawarkan saham syariah dan sukuk sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Saham syariah berfokus pada kepemilikan saham dari perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sementara sukuk berbasis pada kepemilikan aset atau proyek yang menghasilkan pendapatan.

Dengan regulasi yang mengatur pasar modal syariah dan komitmen untuk pertumbuhan yang berkelanjutan, pasar modal syariah di Indonesia memberikan peluang investasi yang etis dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam bagi masyarakat Indonesia yang peduli akan aspek-etis dalam investasi mereka.

Berikut beberapa fatwa DSN-MUI mengenai pasar modal syariah: 






Kamis, 25 Juni 2020

Instrumen Investasi: Obligasi dan Sukuk

Perbedaan Obligasi dan Sukuk di Pasar Modal Indonesia

Pasar modal Indonesia telah menjadi panggung yang menarik bagi investor yang berupaya memperluas portofolio mereka. Dalam pencarian mereka akan instrumen investasi yang memenuhi kriteria keuangan dan prinsip-prinsip, obligasi dan sukuk muncul sebagai dua pilihan utama. Meskipun keduanya bertujuan untuk memperoleh dana bagi perusahaan atau pemerintah, perbedaan esensial dalam struktur dan prinsip membuat keduanya unik di pasar modal Indonesia.



Fondasi Konvensional dalam Obligasi

Obligasi telah lama menjadi elemen utama dalam pasar modal Indonesia. Instrumen ini, yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan swasta atau pemerintah, memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya:

Struktur dan Karakteristik Obligasi:

Obligasi umumnya menawarkan pembayaran bunga tetap pada interval waktu tertentu kepada pemegang obligasi. Periode pembayaran bunga bisa setiap tiga bulan atau setiap enam bulan, tergantung pada perjanjian yang ditetapkan saat penerbitan obligasi. Selain itu, pokok pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo obligasi.

Risiko dalam obligasi mencakup risiko kredit, yang berkaitan dengan kemampuan penerbit obligasi untuk membayar kembali utangnya, dan risiko suku bunga, di mana fluktuasi suku bunga dapat mempengaruhi nilai obligasi. Imbal hasil dalam obligasi didasarkan pada pembayaran bunga yang dijanjikan dan perbedaan harga saat obligasi dijual kembali.

Keunikan Syariah dalam Sukuk

Sukuk, atau obligasi syariah, adalah instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Di pasar modal Indonesia, sukuk semakin populer dan menarik minat investor dengan karakteristik uniknya:

Prinsip-prinsip Sukuk:

Sukuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga). Oleh karena itu, sukuk tidak melibatkan pembayaran bunga seperti halnya obligasi konvensional. Sebagai gantinya, sukuk mewakili kepemilikan bagian dari aset atau proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga pemegang sukuk memperoleh imbal hasil dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut.

Struktur dan Penggunaan Dana Sukuk:

Imbal hasil sukuk berasal dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aset atau proyek yang mendasarinya. Penggunaan dana dari sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, artinya dana tersebut harus digunakan untuk proyek-proyek yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Peran Obligasi dan Sukuk dalam Pasar Modal Indonesia

Pasar modal Indonesia telah menyambut baik kedua instrumen ini. Dengan makin berkembangnya regulasi, baik obligasi maupun sukuk terus mengalami pertumbuhan dalam hal volume dan variasi. Pemerintah dan regulator pasar modal menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendorong pertumbuhan pasar modal syariah, sehingga menjadikan sukuk semakin diminati oleh investor.

Ketika mempertimbangkan antara obligasi konvensional dan sukuk, investor harus mempertimbangkan preferensi, tujuan investasi, serta tingkat risiko yang diinginkan. Keduanya memiliki kelebihan dan risiko masing-masing, namun bagi mereka yang ingin mendukung prinsip syariah atau mencari diversifikasi portofolio yang berbeda, sukuk bisa menjadi pilihan yang menarik.

Mendukung Diversifikasi Melalui Pasar Modal Indonesia

Pasar modal Indonesia menyediakan beragam pilihan bagi investor yang ingin terlibat dalam instrumen keuangan ini. Dengan pemahaman yang mendalam tentang obligasi dan sukuk, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas sesuai dengan tujuan dan prinsip mereka.

Tidak hanya memberikan alternatif investasi yang beragam, pasar modal Indonesia juga mencerminkan komitmen untuk terus berkembang, memberikan peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek yang berpotensi memberikan imbal hasil yang kompetitif sambil mematuhi prinsip-prinsip keuangan yang mereka pegang.

Kesimpulan

Obligasi dan sukuk, meskipun memiliki perbedaan mendasar dalam struktur dan prinsip, memainkan peran yang signifikan dalam pasar modal Indonesia. Memahami esensi dan keunikan masing-masing instrumen ini membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Dengan komitmen untuk terus memperluas pasar modal syariah, Indonesia menawarkan peluang investasi yang menarik dan beragam bagi para investor.

Minggu, 03 Mei 2020

Apa itu Saham ?


Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keuntungan Saham

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham

1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.


Risiko Saham

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.


Klasifikasi Sektor dan Subsektor

Saham di BEI dapat diklasifikasikan menjadi 9 Sektor, yaitu:

1. Agriculture: mencakup usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut.
- Crops
- Plantation
- Animal Husbandary
- Fishery

2. Mining: usaha di bidang pertambangan dan penggalian, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, biji logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir, penambangan dan penggalian garam, pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk, serta penambangan gips, aspal dan gamping.
- Coal Mining
- Crude Petroleum & Natural Gas Production
- Metal and Mineral Mining
- Land / Stone Quarrying

3. Basic industry & chemicals: industri dasar mencakup usaha pengubahan material dasar menjadi barang setengah jadi; atau barang jadi yang masih akan diproses di sektor perekonomian selanjutnya. Industri kimia mencakup usaha pengolahan bahan-bahan terkait kimia dasar yang akan digunakan pada proses produksi selanjutnya dan industri farmasi.
- Cement
- Ceramics, Glass, Porcelain
- Metal And Allied Products
- Chemicals
- Plastics and Packaging
- Animal Feed
- Wood Industries
- Pulp and Paper
- Others

4. Miscellaneous industry: meliputi usaha pembuatan mesin-mesin berat maupun ringan; termasuk komponen penunjangnya.
- Machinery And Heavy Equipment
- Automotive and Components
- Textile, Garment
- Footwear
- Cable
- Electronics

5. Consumer goods industry: usaha pengolahan yang mengubah bahan dasar/setengah jadi menjadi barang jadi yang umumnya dapat dikonsumsi pribadi/rumah tangga.
- Food And Beverages
- Tobacco Manufacturers
- Pharmaceuticals
- Cosmetics and Household
- Houseware
- Others

6. Property, real estate, and building construction: konstruksi meliputi usaha pembuatan, perbaikan, pembongkaran rumah dan berbagai jenis gedung. Real estate mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian berbagai macam bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal.
- Property and Real Estate
- Building Construction

7. Infrastructure, utility, and transportation: usaha yang meliputi penyediaan energi, sarana transportasi dan telekomunikasi, serta bangunan infrasruktur dan jasa-jasa penunjangnya. Bangunan infrastruktur meliputi bangunan non gedung dan rumah.
- Energy
- Toll Road, Airport, Harbor and Allied Products
- Telecommunication
- Transportation
- Non Building Construction

8. Finance: usaha terkait sektor keuangan, meliputi perantara keuangan, lembaga pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan investasi.
- Bank
- Financial Institution
- Securities Company
- Insurance
- Others

9. Trade, service, and investment: mencakup usaha perdagangan partai besar dan kecil/eceran, serta usaha terkait sektor jasa seperti hotel, restoran, komputer dan perangkatnya, periklanan dan media serta industri percetakan.
- Wholesale
- Retail Trade
- Restaurant, Hotel and Tourism
- Advertising, Printing & Media
- Healthcare
- Computer And Services
- Investment Company
- Others