Aturan Free Float pada Saham

Free Float adalah jumlah saham minoritas yang beredar dan dapat ditransaksikan di Pasar Reguler, dalam hal ini  berarti saham yang tidak dimiliki oleh mayoritas atau pengendali.

Saham free float dapat diartikan pula saham yang dimiliki oleh publik, baik itu investor retail, institusi lokal atau institusi asing.

Dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlah saham free float adalah minimal 50 juta saham atau paling sedikit 7,5% dari seluruh jumlah saham yang ada, Dalam ketentuan BEI yang lain jumlah saham free float ini paling sedikit harus di miliki oleh 300 pihak yang memiliki rekening efek yang terdaftar di sekuritas anggota bursa efek.

Jumlah saham free float sangat menentukan tingkat likuiditas sebuah emiten dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Semakin besar jumlah saham free float semakin likuid pula saham tersebut karena jumlah yang diperdagangkan di pasar reguler semakin banyak, selain itu semakin besar jumlah saham free float, semakin dapat dianggap pergerakan harganya merupakan cerminan dari aktivitas pasar.

Mari kita lihat contoh free float pada salah satu emiten  BUMN yang terdaftar di BEI yaitu PT Wijaya Karya atau WIKA


Dari gambar diatas dapat kita lihat bahwa Pemegang saham Mayoritas atau pengendali utama adalah Negara Republik Indonesia sebesar 65,05% dan porsi saham treasury adalah 0,01% selanjutnya ada dua direksi yang memegang saham WIKA masing-masing 0,01%.
Pada kolom Masyarakat/publik kita lihat jumlah saham yang beredar adalah 34,94%, nah dengan melihat keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwasanya saham free float PT Wijaya Karya atau Wika adalah sebesar 34,94%

Apa keuntungan Free Float yg besar bagi emiten yang bersangkutan?
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang free float sahamnya minimal 40%. Besaran pajak korporasi emiten biasanya sekitar 25%, nah jika emiten tersebut memiliki free float 40% atau lebih artinya emiten tersebut hanya membayar pajak sebesar sekitar 19% saja, dengan begitu dapat menghasilkan laba bersih yang lebih besar karena mendapatkan diskon pajak.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.