Sektor Industri otomotif Indonesia sedang terpukul saat ini yang diakibatkan oleh pandemi Covid19 ditambah daya beli masyarakat yang memang sudah menurun sebelum adanya pandemi ini.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada bulan April 2020 Penjualan Kendaraan bermotor jenis mobil turun 90% Secara Year on Year (YOY), sedangkan jenis sepeda motor turun 70%
Gaikindo pun memprediksikan penjualan mobil untuk eksport pun akan turun sekitar 50% sehingga target pemerintah untuk mengekspor 1 juta unit mobil hingga 2025 kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Untuk tahun ini pun target sebelumya yang dijanjikan kepada pemerintah untuk mengekspor mobil sebanyak 350ribu - 400ribu unit menurut prediksi Gaikindo hanya akan tercapai sekitar 175ribu - 200ribu unit saja.
Minggu, 17 Mei 2020
Rabu, 13 Mei 2020
Digitalisasi UKM
Usaha Kecil dan Menengah atau UKM memiliki peran yang sangat besar dalam roda perekonomian di Indonesia, baik dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan maupun dalam penciptaan lapangan kerja
Saat ini Perekonomian Indonesia sedang berada pada masa-masa yang sulit, dimana pandemi Covid19 ini telah memukul beberapa sektor perekonomian baik itu Industri manufaktur, pariwisata, jasa dan lain sebagainya.
Tidak terkecuali pula UKM, yang mana saat ini banyak yang sudah dalam posisi kritis bahkan sebagian sudah gulung tikar, yakni mereka yang masih menjalankan bisnisnya dengan konvensional.
Namun yang menarik, ternyata dalam kondisi suramnya ekonomi ditengah pandemi ini justru ada sekitar 20% UKM yang tidak terpengaruh oleh Covid19 ini bahkan penjualan mereka cenderung naik, siapakah mereka?
Mereka adalah para usahawan UKM yang telah melakukan digitalisasi dalam mode atau sistem bisnisnya terlepas dari apa yang mereka produksi atau jual
Siapakah yang sudah melakukan digitalisasi UKM?
1. Mereka yang sudah memiliki Digital Management Stock
2. Sudah terintegrasi dalam pengiriman, baik dalam logistik, distribusi
3. Sistem komunikasinya sudah terintegrasi, Sehingga tercipta kemudahan berkomunikasi baik itu produsen, distributor, reseller maupun layanan logistik/delivery
4. Sistem produksi dan penjualanya sudah terintegrasi
5 Sudah terintegrasi dengan Payment Gateway, Kartu Kredit, e-Wallet dan lain sebagainya sehingga pembayaranya sudah bisa melalui jalur digital baik perbankan maupun lembaga non bank seperti Ovo, Gopay, Dana dan lain sebagainya
6. Memiliki jaringan reseller, baik itu reseller langsung ataupun Dropship
Saat ini Perekonomian Indonesia sedang berada pada masa-masa yang sulit, dimana pandemi Covid19 ini telah memukul beberapa sektor perekonomian baik itu Industri manufaktur, pariwisata, jasa dan lain sebagainya.
Tidak terkecuali pula UKM, yang mana saat ini banyak yang sudah dalam posisi kritis bahkan sebagian sudah gulung tikar, yakni mereka yang masih menjalankan bisnisnya dengan konvensional.
Namun yang menarik, ternyata dalam kondisi suramnya ekonomi ditengah pandemi ini justru ada sekitar 20% UKM yang tidak terpengaruh oleh Covid19 ini bahkan penjualan mereka cenderung naik, siapakah mereka?
Mereka adalah para usahawan UKM yang telah melakukan digitalisasi dalam mode atau sistem bisnisnya terlepas dari apa yang mereka produksi atau jual
Siapakah yang sudah melakukan digitalisasi UKM?
1. Mereka yang sudah memiliki Digital Management Stock
2. Sudah terintegrasi dalam pengiriman, baik dalam logistik, distribusi
3. Sistem komunikasinya sudah terintegrasi, Sehingga tercipta kemudahan berkomunikasi baik itu produsen, distributor, reseller maupun layanan logistik/delivery
4. Sistem produksi dan penjualanya sudah terintegrasi
5 Sudah terintegrasi dengan Payment Gateway, Kartu Kredit, e-Wallet dan lain sebagainya sehingga pembayaranya sudah bisa melalui jalur digital baik perbankan maupun lembaga non bank seperti Ovo, Gopay, Dana dan lain sebagainya
6. Memiliki jaringan reseller, baik itu reseller langsung ataupun Dropship
Kamis, 07 Mei 2020
Aturan Free Float pada Saham
Free Float adalah jumlah saham minoritas yang beredar dan dapat ditransaksikan di Pasar Reguler, dalam hal ini berarti saham yang tidak dimiliki oleh mayoritas atau pengendali.
Saham free float dapat diartikan pula saham yang dimiliki oleh publik, baik itu investor retail, institusi lokal atau institusi asing.
Dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlah saham free float adalah minimal 50 juta saham atau paling sedikit 7,5% dari seluruh jumlah saham yang ada, Dalam ketentuan BEI yang lain jumlah saham free float ini paling sedikit harus di miliki oleh 300 pihak yang memiliki rekening efek yang terdaftar di sekuritas anggota bursa efek.
Jumlah saham free float sangat menentukan tingkat likuiditas sebuah emiten dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Semakin besar jumlah saham free float semakin likuid pula saham tersebut karena jumlah yang diperdagangkan di pasar reguler semakin banyak, selain itu semakin besar jumlah saham free float, semakin dapat dianggap pergerakan harganya merupakan cerminan dari aktivitas pasar.
Mari kita lihat contoh free float pada salah satu emiten BUMN yang terdaftar di BEI yaitu PT Wijaya Karya atau WIKA
Dari gambar diatas dapat kita lihat bahwa Pemegang saham Mayoritas atau pengendali utama adalah Negara Republik Indonesia sebesar 65,05% dan porsi saham treasury adalah 0,01% selanjutnya ada dua direksi yang memegang saham WIKA masing-masing 0,01%.
Pada kolom Masyarakat/publik kita lihat jumlah saham yang beredar adalah 34,94%, nah dengan melihat keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwasanya saham free float PT Wijaya Karya atau Wika adalah sebesar 34,94%
Apa keuntungan Free Float yg besar bagi emiten yang bersangkutan?
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang free float sahamnya minimal 40%. Besaran pajak korporasi emiten biasanya sekitar 25%, nah jika emiten tersebut memiliki free float 40% atau lebih artinya emiten tersebut hanya membayar pajak sebesar sekitar 19% saja, dengan begitu dapat menghasilkan laba bersih yang lebih besar karena mendapatkan diskon pajak.
Saham free float dapat diartikan pula saham yang dimiliki oleh publik, baik itu investor retail, institusi lokal atau institusi asing.
Dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlah saham free float adalah minimal 50 juta saham atau paling sedikit 7,5% dari seluruh jumlah saham yang ada, Dalam ketentuan BEI yang lain jumlah saham free float ini paling sedikit harus di miliki oleh 300 pihak yang memiliki rekening efek yang terdaftar di sekuritas anggota bursa efek.
Jumlah saham free float sangat menentukan tingkat likuiditas sebuah emiten dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Semakin besar jumlah saham free float semakin likuid pula saham tersebut karena jumlah yang diperdagangkan di pasar reguler semakin banyak, selain itu semakin besar jumlah saham free float, semakin dapat dianggap pergerakan harganya merupakan cerminan dari aktivitas pasar.
Mari kita lihat contoh free float pada salah satu emiten BUMN yang terdaftar di BEI yaitu PT Wijaya Karya atau WIKA
Dari gambar diatas dapat kita lihat bahwa Pemegang saham Mayoritas atau pengendali utama adalah Negara Republik Indonesia sebesar 65,05% dan porsi saham treasury adalah 0,01% selanjutnya ada dua direksi yang memegang saham WIKA masing-masing 0,01%.
Pada kolom Masyarakat/publik kita lihat jumlah saham yang beredar adalah 34,94%, nah dengan melihat keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwasanya saham free float PT Wijaya Karya atau Wika adalah sebesar 34,94%
Apa keuntungan Free Float yg besar bagi emiten yang bersangkutan?
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang free float sahamnya minimal 40%. Besaran pajak korporasi emiten biasanya sekitar 25%, nah jika emiten tersebut memiliki free float 40% atau lebih artinya emiten tersebut hanya membayar pajak sebesar sekitar 19% saja, dengan begitu dapat menghasilkan laba bersih yang lebih besar karena mendapatkan diskon pajak.
Selasa, 05 Mei 2020
Indeks PMI Manufaktur Indonesia Anjlok
Indeks PMI Manufaktur Indonesia anjlok pada bulan April 2020 ini ke angka 27,5 yang merupakan angka terendah sepanjang sejarah
Menurut keterangan tertulis dari lembaga pensurvei PMI Manufaktur ini yaitu IHS Markit, Penurunan Terendah pada survei April 2020 ini dikarenakan aktivitas manufaktur terdampak oleh pandemi Covid19 atau virus corona yang menyebabkan beberapa daerah menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga beberapa industri manufaktur mengurangi aktivitas atau bahkan berhenti sama sekali.
Kondisi tersebut juga diperparah oleh Demand (permintaan) atas produk-produk manufaktur menurun, termasuk untuk keperluan ekspor karena seperti kita ketahui pembatasan sosial bukan hanya dilakukan oleh Indonesia, melainkan juga dunia. Bahkan dibeberapa negara menerapkan kebijakan yang lebih ketat yaitu Lockdown
Sebelumnya mari kita bahas dulu apa itu Indeks PMI Manufaktur.
Purchasing Managers Indeks (PMI) adalah indikator ekonomi yang dibuat dengan melakukan survei terhadap sejumlah purchasing manager di berbagai sektor bisnis dengan tujuan untuk mengetahiu tingkat optimisme para pelaku di berbagai sektor bisnis tersebut terhadap kondisi prospek perekonomian kedepan.
Indeks ini memiliki dua jenis yaitu sektor manufaktur yang disebut PMI Manufaktur dan sektor jasa yang disebut PMI Jasa.
Angka acuan untuk membaca indeks ini adalah 50,0 yang artinya jika indeks berada diatas angka 50,0 artinya sektor-sektor yang disurvei sedang mengalami pertumbuhan (ekspansi), dan jika indeks berada di bawah angka 50,0 berarti sektor-sektor yang disurvei sedang mengalami perlambatan (kontraksi)
Berikut grafik PMI Manufaktur Indonesia dalam 1, 5, dan 10 tahun
Menurut keterangan tertulis dari lembaga pensurvei PMI Manufaktur ini yaitu IHS Markit, Penurunan Terendah pada survei April 2020 ini dikarenakan aktivitas manufaktur terdampak oleh pandemi Covid19 atau virus corona yang menyebabkan beberapa daerah menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga beberapa industri manufaktur mengurangi aktivitas atau bahkan berhenti sama sekali.
Kondisi tersebut juga diperparah oleh Demand (permintaan) atas produk-produk manufaktur menurun, termasuk untuk keperluan ekspor karena seperti kita ketahui pembatasan sosial bukan hanya dilakukan oleh Indonesia, melainkan juga dunia. Bahkan dibeberapa negara menerapkan kebijakan yang lebih ketat yaitu Lockdown
Sebelumnya mari kita bahas dulu apa itu Indeks PMI Manufaktur.
Purchasing Managers Indeks (PMI) adalah indikator ekonomi yang dibuat dengan melakukan survei terhadap sejumlah purchasing manager di berbagai sektor bisnis dengan tujuan untuk mengetahiu tingkat optimisme para pelaku di berbagai sektor bisnis tersebut terhadap kondisi prospek perekonomian kedepan.
Indeks ini memiliki dua jenis yaitu sektor manufaktur yang disebut PMI Manufaktur dan sektor jasa yang disebut PMI Jasa.
Angka acuan untuk membaca indeks ini adalah 50,0 yang artinya jika indeks berada diatas angka 50,0 artinya sektor-sektor yang disurvei sedang mengalami pertumbuhan (ekspansi), dan jika indeks berada di bawah angka 50,0 berarti sektor-sektor yang disurvei sedang mengalami perlambatan (kontraksi)
Berikut grafik PMI Manufaktur Indonesia dalam 1, 5, dan 10 tahun
Minggu, 03 Mei 2020
Apa itu Saham ?
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keuntungan Saham
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Saham
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Klasifikasi Sektor dan Subsektor
Saham di BEI dapat diklasifikasikan menjadi 9 Sektor, yaitu:
1. Agriculture: mencakup usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut.
- Crops
- Plantation
- Animal Husbandary
- Fishery
2. Mining: usaha di bidang pertambangan dan penggalian, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, biji logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir, penambangan dan penggalian garam, pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk, serta penambangan gips, aspal dan gamping.
- Coal Mining
- Crude Petroleum & Natural Gas Production
- Metal and Mineral Mining
- Land / Stone Quarrying
3. Basic industry & chemicals: industri dasar mencakup usaha pengubahan material dasar menjadi barang setengah jadi; atau barang jadi yang masih akan diproses di sektor perekonomian selanjutnya. Industri kimia mencakup usaha pengolahan bahan-bahan terkait kimia dasar yang akan digunakan pada proses produksi selanjutnya dan industri farmasi.
- Cement
- Ceramics, Glass, Porcelain
- Metal And Allied Products
- Chemicals
- Plastics and Packaging
- Animal Feed
- Wood Industries
- Pulp and Paper
- Others
4. Miscellaneous industry: meliputi usaha pembuatan mesin-mesin berat maupun ringan; termasuk komponen penunjangnya.
- Machinery And Heavy Equipment
- Automotive and Components
- Textile, Garment
- Footwear
- Cable
- Electronics
5. Consumer goods industry: usaha pengolahan yang mengubah bahan dasar/setengah jadi menjadi barang jadi yang umumnya dapat dikonsumsi pribadi/rumah tangga.
- Food And Beverages
- Tobacco Manufacturers
- Pharmaceuticals
- Cosmetics and Household
- Houseware
- Others
6. Property, real estate, and building construction: konstruksi meliputi usaha pembuatan, perbaikan, pembongkaran rumah dan berbagai jenis gedung. Real estate mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian berbagai macam bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal.
- Property and Real Estate
- Building Construction
7. Infrastructure, utility, and transportation: usaha yang meliputi penyediaan energi, sarana transportasi dan telekomunikasi, serta bangunan infrasruktur dan jasa-jasa penunjangnya. Bangunan infrastruktur meliputi bangunan non gedung dan rumah.
- Energy
- Toll Road, Airport, Harbor and Allied Products
- Telecommunication
- Transportation
- Non Building Construction
8. Finance: usaha terkait sektor keuangan, meliputi perantara keuangan, lembaga pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan investasi.
- Bank
- Financial Institution
- Securities Company
- Insurance
- Others
9. Trade, service, and investment: mencakup usaha perdagangan partai besar dan kecil/eceran, serta usaha terkait sektor jasa seperti hotel, restoran, komputer dan perangkatnya, periklanan dan media serta industri percetakan.
- Wholesale
- Retail Trade
- Restaurant, Hotel and Tourism
- Advertising, Printing & Media
- Healthcare
- Computer And Services
- Investment Company
- Others
Langganan:
Postingan (Atom)